PERMENDIKBUD NO 31 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA

PERMENDIKBUD NO 31 TAHUN 2019

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  31  TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang    : 
  • bahwa untuk meningkatkan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, perlu memberikan bantuan operasional melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja.
  • bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan sasaran, diperlukan peraturan mengenai pelaksanaan bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja;
BOS Afirmasi merupakan program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi sekolah dasar dan menengah khusus daerah tertinggal.
Sedangkan BOS Kinerja program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi sekolah dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan pendidikan, sekaligus merupakan dorongan untuk layanan mutu pendidikan.

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 31 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA:






DOWNLOAD : LAMPIRAN I KEPUTUSAN PERMENDIKBUD NO 320/P/2019 TENTANG SATUAN PENDIDIKAN PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFRIMASI DAN KINERJA



 
DOWNLOAD : LAMPIRAN II KEPUTUSAN PERMENDIKBUD NO 320/P/2019 TENTANG SATUAN PENDIDIKAN PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFRIMASI DAN KINERJA 

Subscribe to receive free email updates: