CONTOH TATA TERTIB SISWA DAN POIN PELANGGARAN TERBARU
CONTOH TATA TERTIB SISWA
DAN POIN PELANGGARAN TERBARU
A. Tata Tertib Siswa
Ketertiban berarti kondisi dinamis yang
menimbulkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama
sebagai makhluk Tuhan. Dalam kehidupan sekolah, kondisi itu mencerminkan
keteraturan dalam pergaulan, dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana/prasarana,
penggunaan waktu, pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan
masyarakat dan lingkungannya.
Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata
Tertib Peserta Didik , dan disusun secara Operasional untuk mengatur tingkah
laku dan sikap hidup peserta didik .
Dalam
Tata Tertib Peserta didik memuat :
1.
Kewajiban-kewajiban siswa.
2.
Larangan-larangan Sekolah
3.
Sanksi-sanksi
4.
Mekanisme Penanganan kasus
Kewajiban-Kewajiban
Siswa :
A.
Kehadiran :
1.
Sepuluh menit sebelum jam pertama siswa
sudah hadir di sekolah
2.
Keterlambatan hadir kurang dari 10 menit
diperbolehkan masuk kelas
/ mengikuti pelajaran seijin guru Piket.
3.
Keterlambatan lebih dari 10 menit tidak
diperbolehkan masuk / mengikuti pelajaran dan akan diberikan ijin masuk pada
jam berikutnya setelah mendapat surat ijin dari guru Piket dan Pembina
kesiswaan ; sambil menunggu pergantian jam, siswa mendapat tugas khusus oleh
Pembina kesiswaan dan BK.
4.
Apabila siswa tidak masuk sekolah karena
sakit, atau ijin harus mengirimkan surat ijin yang sah dari orang tua / wali
murid pada hari itu juga atau lewat telpon sekolah atau WA wali kelas.
5.
Jumlah hari hadir selama satu Semester
sekurang-kurangnya 95% hari efektif sekolah, dan apabila tidak terpenuhi maka
dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk penentuan kenaikan kelas.
6.
Apabila siswa akan meninggalkan sekolah
sebelum jam belajar sekolah berakhir oleh karena sakit atau ijin keperluan
lain, harus minta ijin kepada semua guru Bidang Studi yang ditinggalkan, dan
baru boleh meninggalkan sekolah setelah mendapat surat ijin meninggalkan
sekolah dari guru Piket.
7.
Apabila siswa akan meninggalkan kelas
atau jam pelajaran harus minta ijin kepada guru yang mengajar di kelas yang
bersangkutan dan surat ijin ditinggalkan di kelas.
8.
Wajib mengikuti semua kegiatan belajar
mengajar sejak jam pertama hingga jam terakhir, serta pulang secara
bersama-sama setelah tanda bel pelajaran terakhir dibunyikan.
9.
Berada di dalam kelas pada jam-jam
kegiatan belajar mengajar dan tetap berada dilingkungan halaman sekolah pada
saat jam istirahat.
10.
Wajib mengikuti sholat zuhur berjamaah
bagi yang muslim.
11.
Wajib mengikuti Upacara yang ditentukan
oleh sekolah.
B.
Pakaian Seragam Sekolah
1.
Mengenakan pakaian seragam lengkap atasan Putih, celana dan rok warna Merah lengkap dengan atributnya pada hari
Senin s.d. Selasa serta pada hari-hari Upacara yang ditentukan.
2.
Mengenakan pakaian seragam Pramuka
lengkap dengan atributnya pada hari Rabu
3.
Mengenakan
pakaian seragam atasan celana dan rok warna hitam lengkap dengan atributnya
pada hari kamis
4.
Mengenakan pakaian seragam sasirangan (ada hari Jumat).
5.
Bersepatu Hitam bertali dan berkaos kaki
putih dan hitam yang ditentukan oleh sekolah.
6.
Mengenakan ikat pinggang yang telah
ditentukan oleh sekolah
7.
Potongan dan bahan pakaian seragam serta
atribut sesuai dengan ketentuan/model yang telah ditetapkan oleh sekolah ,
antara lain :
. Siswa : celana pendek diatas dengkul
. Siswi : rok panjang berlipit.
8.
Pakaian seragam dalam keadaan bersih dan
rapi (tidak kotor/lusuh).
9.
Baju bagian bawah dimasukan pada
celana/Rok sehingga tampak ikat pinggangnya.
10.
Mengenakan Topi sekolah saat Upacara
bendera.
C.
Lingkungan Sekolah
1.
Ikut menjaga kebersihan dan keindahan
lingkungan sekolah.
2.
Membuang sampah pada tempat yang telah
disediakan.
3.
Membersihkan ruangan kelas setiap hari
oleh petugas Piket Kelas masing-masing.
4.
Mengatur sepeda/sepeda motor di tempat
Parkir Sekolah secara teratur dan rapi serta dikelompokan sesuai tempat parkir
yang telah ditentukan.
5.
Tidak melakukan corat-coret baik di
dinding maupun meja belajar dan sarana lingkungan sekolah lainnya.
6.
Ikut menjaga kelestarian tanaman
sekolah.
7.
Tidak merusak sarana /prasarana yang ada
di sekolah.
D. Etika, Estetika dan Sopan Santun
1.
Menghormati Kepala sekolah , guru dan
karyawan SD Negeri Panulisan Timur 02
2.
Bersikap sopan dan santun kepada semua
warga sekolah.
3.
Menjunjung tinggi kultur dan adat budaya
4.
Bagi siswa putri tidak berdandan secara
mencolok dan tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan.
5.
Rambut diatur secara rapi tidak dicat
dan untuk siswa putra tidak berambut Gondrong.
6.
Bagi siswa putra tidak mengenakan
perhiasan/assesori yang tidak selayaknya dikenakan siswa putra.
7.
Berbicara secara santun, baik terhadap
guru/ karyawan maupun teman-teman sekolah.
8.
Saling hormat-menghormati sesama siswa.
9.
Menjaga keamanan dan ketertiban selama
di sekolah maupun sepulang sekolah.
10.
Mengendarai dan melengkapi sepeda
motor/kendaraan sesuai dengan ketentuan UU Lalu Lintas.
E. Administrasi Sekolah
1.
Menyelesaikan pembayaran keuangan
sekolah tepat waktu sesuai ketentuan.
2.
Meminjam dan mengembalikan buku-buku
Perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Perpustakaan.
3.
Memanfaatkan sarana dan prasarana
sekolah secara benar sesuai dengan pengunaannya.
F. Kegiatan Ekstakurikuler dan Pengembangan
Diri
1.
Wajib mengikuti Ekstrakurikuler/Pengembangangan
Diri sekurang-kurangnya satu jenis. Kegiatan Ekstra Kurikuler /Pengembangan Diri bagi kelas IV, V dan VI.
2.
Wajib
mengikuti kegiatan lain yang ditentukan oleh sekolah.
2.
Larangan-larangan :
1.
Melanggar kewajiban-kewajiban yang harus
dipatuhi oleh siswa sebagaimana
2.
Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya
kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos)
3.
Berkeliaran atau berada di luar kelas
pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
4.
Berkeliaran di luar lingkungan sekolah
pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar maupun istirahat
5.
Mengendarai sepeda pada jam pelajaran di
halaman sekolah.
6.
Membawa uang saku secara berlebihan.
7.
Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan
berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
8.
Membawa senjata tajam atau sejenisnya,
yang diperkirakan dapat dipergunakan untuk hal-hal yang membahayakan diri
sendiri maupun orang lain.
9.
Berkelahi diantara sesama siswa.
10.
Merokok selama masih mengenakan seragam
sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah.
11.
Mengambil barang –barang baik milik
sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya
12.
Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang
bersifat atau diindikasikan Premanisme.
13.
Membawa buku bacaan / kaset Video
ataupun HP yang memuat Video pornografi.
14.
Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan
obat-obat terlarang ( Narkoba ) maupun minuman keras , baik di sekolah maupun
di luar sekolah.
15.
Melakukan semua tindakan dalam kategori
Tindakan Kriminal.
16.
Bertato
17.
Memalsukan dokumen administrasi sekolah
18.
Menggunakan alat komunikasi elektronik
(HP) dalam kegiatan Pembelajaran/Evaluasi tanpa ijin.
3.
Sanksi-Sanksi:
A. Tahapan sanksi
Apabila
siswa tidak mentaati kewajiban – kewajiban dan melanggar larangan-larangan
seperti tersebut di atas , maka akan diberikan Sanksi oleh sekolah berupa :
1.
Peringatan secara lisan dan penindakan
secara langsung
2.
Peringatan secara tertulis.
3.
Pemanggilan orang tua / wali peserta
didik
4.
Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran.
5.
Dikembalikan kepada Orang tua / wali.
6.
Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak
hormat.
B. Peringatan secara lisan dan penindakan
secara langsung
Diberlakukan
bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat Katagori
ringan seperti :
1.
Tidak mematuhi kewajiban sebagaimana
yang tertuang dalam Kewajiban-kewajiban Siswa.
2.
Melanggar Larangan –larangan Sekolah
seperti :
· Berkeliaran
atau berada di luar klas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
· Membawa
uang saku secara berlebihan
· Memarkir
sepeda motor di luar pagar sekolah
· Bertingkah
/ berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
· Membawa
buku bacaan / kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi
· Penindakan
langsung dapat berupa hukuman pembinaan yang bersifat mendidik.
C. Peringatan Secara Tertulis
Diberlakukan
bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan
awal :
1.
Melanggar kewajiban-Kewajiban secara
berulang.
2.
Tidak mengindahkan peringatan secara
linsan dan penindakan secara langsung sebanyak 3 kali.
3.
Melanggar Larangan –larangan seperti:
· Membawa
senjata tajam atau sejenisnya
· Berkeliaran
di luar lingkungan sekolah pada saat proses kegiatan belajar mengajar maupun
istirahat
· Mengendarai
sepeda pada jam pelajaran di halaman sekolah
· Bertingkah
/ berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah
· Meninggalkan
sekolah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos )
· Bertato
· Memalsukan
Dokumen
Peringatan Tertulis berupa :
1.
Surat pemberitahuan kepada orang tua /
wali
2.
Surat pernyataan / janji siswa yang
diketahui oleh orang tua / wali.
3.
Peringatan tertulis untuk sebuah
pelanggaran diberlakukan sebanyak-banyaknya 3 kali dan selebihnya dilakukan
tahapan pemanggilan orang tua / wali peserta didik.
D.
Pemanggilan orang tua/ Wali peserta didik
Diberlakukan
bagi siswa yang melanggar tata tertib setelah peserta didik yang bersifat
pembinaan bersama:
1.
Telah melalui tahapan pembinaan secara
lisan, penindakan secara langsung dan secara tertulis.
2.
Melanggar Larangan –larangan seperti :
· Membawa
buku bacaan/kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi.
· Berkelahi
diantara sesama siswa
· Mengambil
barang –barang baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya
· Melakukan
pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme
3.
Pemanggilan orang tua / wali peserta
didik yang bersifat mendesak dapat dilakukan melalui telpon atau sarana komunikasi lainnya.
E. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran
Diberlakukan
bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan
Keras :
1.
Telah melalui tahapan pembinaan baik itu
peringatan secara lisan atau langsung, peringatan secara tertulis dan
pemanggilan orang tua/wali peserta didik.
2.
Melanggar Larangan –larangan secara
berulang.
3.
Melanggar tahapan-tahapan pembinaan yang
telah dilakukan : Peringatan secara lisan, Peringatan secara tertulis ,
Pemanggilan orang tua / wali peserta didik.
F. Dikembalikan Pada Orang Tua/Wali
Diberlakukan
bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan
Kategori berat:
1.
Telah melalui tahapan pembinaan berupa;
Peringatan secara lisan , Peringatan secara tertulis , Pemanggilan orang tua /
wali peserta didik dan Skorsing.
2.
Melanggar Larangan –larangan seperti :
· Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan
obat-obat terlarang (narkoba) maupun minuman keras, baik di sekolah maupun di
luar sekolah
· Menjalani
hukuman tindak pidana dari pihak kepolisian.
· Melakukan
penghasutan dan sejenisnya yang bersifat Sara.
G. Dikeluarkan dari Sekolah dengan Tidak
Hormat
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib
peserta didik yang bersifat dan Kategori amat sangat berat :
Telah
melalui tahapan berupa; Peringatan secara lisan, Peringatan secara tertulis,
Pemanggilan orang tua/wali peserta didik, Skorsing, dan diindikasikan sudah
tidak memungkinkan dilakukan pembinaan.
Pelecehan
Seksual dan perbuatan Tidak senonoh
Berbuat
onar dan mengganggu Stabilitas sekolah.
Mekanisme
Penanganan Kasus :
A.
Kasus Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik
1. Tahapan Penanganan kasus pelanggaran
tata tertib peserta didik :
·
Peringatan secara lisan dan penindakan
langsung
·
Peringatan secara tertulis
·
Pemanggilan orang tua / wali peserta
didik
·
Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran
·
Dikembalikan kepada Orang tua / wali
·
Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak
hormat
2.
Setiap
guru/ karyawan berhak melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung
kepada setiap siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib peserta didik.
3. Setiap guru / karyawan yang telah melakukan
Peringatan secara lisan dan penindakan langsung terhadap siswa.
4. Pembina Kesiswaan memiliki wewenang
melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung serta menetapkan dan
memberikan besar skor pelanggaran kepada peserta didik yang secara nyata
melakukan pelanggaran.
5. Peringatan secara tertulis diberikan
oleh sekolah dilengkapi dengan data pelanggaran yang telah dilakukan siswa
berdasar usulan dari Pembina Kesiswaan.
6. Pembina Kesiswaan memberikan Laporan
penanganan pelangaran siswa kepada BP/BK untuk mendapatkan penanganan lebih
lanjut.
7. Pemanggilan orang tua / wali peserta
didik yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh sekolah.
8. Dalam hal sanksi berat dan sangat
berat siswa Dikembalikan kepada Orang tua / wali dan Dikeluarkan dari sekolah
Tidak dengan hormat dilakukan setelah melalui rapat dewan guru.
5. Penutup
Peraturan sekolah ini diberlakukan sejak
tanggal ditetapkan
Hal-hal yang belum diatur pada Peraturan
sekolah ini akan diatur kemudian
DAFTAR PELANGGARAN YANG DAPAT DIBERI KARTU KUNING |
|||
SDN PANULISAN
TIMUR 02 TAHUN 2020 / 2021 |
|||
NO |
JENIS PELANGGARAN |
SKOR |
PENANGGUNG
JAWAB / PEMBERI POIN |
|
A.KELAKUAN |
||
1 |
Menganggu ketertiban kelas atau berbuat tidak senonoh yang tidak bersifat
fisik terhadap sesama siswa |
3 |
Semua Guru |
2 |
Mengolok-ngolok atau berkata yang tidak sopan terhadap guru, TU atau
tenaga pendidik yang lainnya, atau terhadap siswa lainnya ( Bullying ). |
5 |
Semua Guru |
3 |
Tidak mengindahkan panggilan, teguran dan perintah guru |
2 |
Semua Guru |
4 |
Membohongi guru dan tenaga pendidik lainnya |
1-10 |
Semua Guru |
5 |
Membawa,membaca, dan mempertotonkan buku porno, gambar, video, film,
kaset atau barang lain yang tidak layak lainnya |
15-50 |
Semua Guru |
6 |
Membawa atau merokok dan sejenisnya dilingkungan sekolah |
10-20 |
Semua Guru |
7 |
Membawa, mengonsumsi, atau mengedarkan Obat - obatan terlarang, narkoba
dan sejenisnya |
45 |
Semua Guru |
8 |
Berpacaran yang kurang baik dilihat ( berpelukan, berciuman, bergandengan
tangan dengan mesra, atau berbuat yang tidak senonoh). |
15-30 |
Semua Guru |
9 |
Merusak atau menghilangkan peralatan sekolah ( harus memperbaiki /
mengganti ) |
5-20 |
Semua Guru |
10 |
Melakukan permainan yang mangarah pada perjudian |
10 |
Semua Guru |
11 |
Pemicu perkelahian |
15 |
Semua Guru |
12 |
Yang terlibat dalam perkelahian |
10 |
Semua Guru |
13 |
Membawa orang lain dalam suatu perkelahian |
20 |
Semua Guru |
14 |
Membawa senjata tajam |
30 |
Semua Guru |
15 |
Memcuri kepunyaan teman ( harus mengganti ) |
10-30 |
Semua Guru |
16 |
Berzina baik dilingkungan Masyarakat maupun sekolah. |
50 |
Semua Guru |
17 |
Mengebut dijalan/ menimbulkan bunyi/ suara bising |
5 |
Semua Guru |
18 |
Mengancam guru dengan kata-kata/ perbuatan |
15 |
Semua Guru |
19 |
Mengancam guru dengan senjata |
45 |
Semua Guru |
20 |
Memukul guru |
50 |
Semua Guru |
21 |
Masuk sekolah bukan melalui pintu depan sekolah (Lewat belakang atau
menerobos pagar ) |
5 |
Semua Guru |
22 |
Membawa HP pada waktu jam belajar tanpa ijin (Razia 1 dapat point, HP
dikembalikan ) dan ( Razia ke 2 HP disita selamanya ) |
15 |
Semua Guru |
23 |
Membawa alat musik tanpa ijin |
3 |
Semua Guru |
24 |
Memarkir sepeda motor diluar areal parkir sekolah yang disediakan atau
membawa sepeda motor yang tidak pantas |
5 |
Semua Guru |
25 |
Hamil maupun menghamili. |
50 |
Semua Guru |
|
B. KERAJINAN |
|
|
1 |
Terlambat datang Ke sekolah lebih dari 15 menit |
2 |
Guru Piket |
2 |
Terlambat masuk kelas lebih dari 10 menit tanpa izin |
1-2 |
Guru
Pengajar dikelas |
3 |
Membolos permata pelajaran |
1-10 |
Guru
Pengajar dikelas |
4 |
Tidak masuk sekolah tanpa izin ( Alpa ) |
3 |
Wali Kelas |
5 |
Tidak ikut upacara bendera |
2 |
Wakasek
Kesiswaan |
6 |
Tidak ikut kegiatan hari-hari besar agama atau kegiatan yang ditentukan
sekolah |
2 |
Wali Kelas |
7 |
Tidak mengerjakan PR atau tidak melaksanakan tugas lain yang ditentukan
sekolah |
2 |
Guru
Pengajar dikelas |
8 |
Tidak melakukan Shalat dhuhur atau ibadah lain yang ditentukan ( Bagi
yang beragama Islam) |
3 |
Guru PAI |
9 |
Tidak membersihkan kelas bagi yang bertugas |
2 |
Wali Kelas |
10 |
Kewarung, berbelanja, bermain, pada jam pelajaran baik pada saat guru
dikelas atau tidak dikelas (pemberian tugas) |
5-10 |
Guru
Pengajar dikelas |
11 |
Mengerjakan tugas tidak pada waktu pelajaran yang bersangkutan |
1 |
Guru
Pengajar dikelas |
12 |
Istirahat diruang UKS tidak dalam
keadaan sakit |
2 |
Pembina UKS
|
13 |
Tidak piket harian tanpa ada keterangan |
2 |
Guru Piket |
|
C. KERAPIAN |
|
|
1 |
Tidak memakai perlengkapan dan atribut seragam sekolah yang lengkap pada
waktu upacara atau kegiatan lain yang di wajibkan |
1 |
Wakasek
Kesiswaan |
2 |
Memakai kaos kaki tanpa berlambang SDN PANULISAN TIMUR 02 |
2 |
Semua Guru |
3 |
Memakai jilbab ( Kerudung ) yang tidak sesuai ketentuan sekolah (
Siswa Muslim ) |
3 - 5 |
Semua Guru |
4 |
Memakai jilbab tetapi rambut nya masih terurai / terlihat |
1 |
Semua Guru |
5 |
Tidak memakai ikat pinggang berlambang SDN PANULISAN TIMUR 02 |
1 |
Semua Guru |
6 |
Berambut panjang bagi siswa putra |
3 |
Semua Guru |
7 |
Bertato dan tindik telinga bagi siswa putra |
15 |
Semua Guru |
8 |
Berkuku panjang dan berkutek. |
2 |
Semua Guru |
9 |
Memakai perhiasan pada gigi ( behel ) tanpa dilengkapi surat keterangan
dari Dokter gigi |
1 |
Semua Guru |
10 |
Memakai seragam dengan model dan kain yang tidak sesuai dengan ketentuan
sekolah |
2 |
Semua Guru |
11 |
Memakai atribut sekolah yang tidak lengkap |
2 |
Semua Guru |
12 |
Memakai topi, baju, kaos kaki dan sepatu ( hitam )yang tidak sesuai
dengan ketentuan sekolah |
2 |
Semua Guru |
13 |
Memakai celana dan rok yang tidak sesuai baik bahan maupun model
dengan ketentuan sekolah |
2 |
Semua Guru |
14 |
Memakai cat atau pewarna rambut |
5 |
Semua Guru |
15 |
Memakai make - up berlebihan seperti eyeliner, lipstik ,dll( Bagi
siswa putri ) |
2 |
Semua Guru |
16 |
Memakai lensa mata untuk hiasan |
2 |
Semua Guru |
17 |
Memakai perhiasan ( Emas, perak, dan bros ) yang berlebihan (
Bagi siswa putri ) |
1 |
Semua Guru |
18 |
Siswa putra yang memakai anting, gelang, kalung ( Apapun jenis dan bentuknya
) |
1 |
Semua Guru |
19 |
Membuang sampah bukan pada tempat nya |
1 |
Semua Guru |
20 |
Memakai jaket pada jam belajar di lingkungan sekolah |
1 |
Semua Guru |
21 |
Memakai sandal di lingkungan sekolah pada waktu masuk sekolah ( Disita
) |
2 |
Semua Guru |
22 |
Menggunakan Toilet guru |
1 |
Semua Guru |
23 |
Mencoret- coret atribut sekolah ( Dasi,
topi, baju ) dan fasilitas sekolah |
2 |
Semua Guru |
|
D. PENGHARGAAN |
|
|
1 |
Prestasi di sekolah (akademik dan non akademik) |
5-15 |
Semua Guru |
2 |
Menjadi pengurus inti kelas |
2-5 |
Semua Guru |
3 |
Menjadi pengurus Osis |
2-10 |
Semua Guru |
4 |
Prestasi di luar sekolah (akademik dan non akademik mewakili sekolah) |
5-30 |
Semua Guru |
5 |
Melakukan hal yang membanggakan sekolah |
1-15 |
Semua Guru |
|
|
|
|
Catatan : |
|||
A. Siswa yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tetap pemberlakuan tata
tertib siswa. |
|||
B. Skor yang di berikan kepada ketua kegiatan apabila terjadi pelanggaran
kebersihan pada saat kegiatan ekstrakurikuler berlangsung |
|||
C. Besarnya point / sanksi akan digandakan jika pelanggaran dilakukan
secara berulang - ulang, walaupun beda tahun. |
|||
D. Siswa akan di keluarkan / diberhentikan jika akumulasi pelanggaran
telah mencapai 50 point |
|||
E. Poin penghargaan mengurangi poin pelanggaran. |
|||
Setelah melalui panggilan
kepada orang tua murid : |
|||
Panggilan I : Skor pelanggaran mencapai 30% atau 15
point dari batas maksimum |
|||
Panggilan II : Skor pelanggaran
mencapai 60% atau 30 point dari jumlah batas maksimum |
|||
Panggilan III : Skor pelanggaran mencapai 90% atau 45 point dari jumlah
batas maksimum |
|||
E. Pelanggaran yang tidak tercantum pada jenis pelanggaran di atas, besar
nya jenis point ditentukan pada rapat dewan guru dan |
|||
perwakilan kelas dan osis |
|||
F. Siswa yang melakukan pelanggaran berulang ( Celana / Rok ) akan
mendapat sanksi disita oleh sekolah |