PANDUAN UJIAN SEKOLAH (POS) UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022

POS US SD 2021/2022


PANDUAN UJIAN SEKOLAH (POS)

UJIAN SEKOLAH (US)

SEKOLAH DASAR (SD)

TAHUN PELAJARAN 2021/2022



 KOP SD

===============================================================


POS UJIAN SEKOLAH 

SD NEGERI ......................................

TAHUN PELAJARAN 2020/ 2021


I. Pendahuluan 

Penilaian capaian kompetensi peserta didik tentang materi pembelajaran setelah selesainya pelaksanaan proses belajar mengajar menjadi kegiatan yang harus dilakukan, baik oleh guru maupun satuan pendidikan. Sementara untuk pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan  seluruh program pembelajaran dari suatu satuan pendidikan dilakukan oleh satuan pendidikan. 

Pengukuran tersebut dilaksanakan dalam bentuk penilaian hasil belajar berupa ujian sekolah ( US ) yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan untuk seluruh siswa Kelas VI . Ujian Sekolah tersebut merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua muatan pelajaran yang diajarkan. 

Agar pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat berjalan lancar dan sukses perlu disusun aturan pelaksanaan dalam bentuk Prosedur Operasional Standar ( POS ). Hal itu juga dimaksudkan agar perencanaan dan pelaksanaan ujian sekolah dapat berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah direncanakan.

II. Dasar Hukum 

  1. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang  Standar Nasional Pendidikan jo PP Nomor 32 Tahun 2013 jo PP Nomor 13 Tahun 2015 dan terakhir diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2021 
  3. Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah
  4. Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  5. Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi
  6. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
  7. Permendikbud RI Nomor 49 Tahun 2019 tentang Ujian yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan dan UN
  8. Panduan Penilaian Sekolah Dasar (SD) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud RI Tahun 2017 (Edisi Revisi) 
  9. Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease ( COVID-19 ). 

III. Pengertian

a. Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah..

b. Ujian Sekolah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan

c. Penilaian Akhir adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester dan/atau akhir tahun.

IV. Peserta

Peserta didik yang mengikuti ujian sekolah harus memenuhi persyaratan:

a.  Telah berada pada tahun terakhir ( Siswa Kelas VI )

b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.

V. Kepanitiaan

a. Kepala sekolah penyelenggara membentuk dan menetapkan panitia pelaksana penyelenggaraan Ujian Sekolah sesuai kebutuhan. Susunan lengkap Panitian Ujian Sekolah SD Negeri ....... Tahun Pelajaran 2021/2022 tercantum pada lampiran. 

b. Panitia Ujian Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ujian mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan

VI. Bahan US

a. Bahan ujian disusun berdasarkan kurikulum yang digunakan oleh satuan pendidikan yaitu Kurikulum 2013

b. Penyiapan bahan ujian mencakup penyusunan kisi-kisi, penyiapan perangkat naskah soal ujian, dan penggandaan naskah soal ujian

c. Perangkat naskah ujian terdiri atas naskah, kunci jawaban, lembar jawaban, pedoman penilaian/penskoran, blanko daftar nilai, dan blanko berita acara ujian

d. Kisi – kisi dan Naskah Ujian Sekolah meliputi seluruh muatan pelajaran dalam Kurikulum 2013 yaitu:

1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti ( PABP )

2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ( PPKn)

3. Bahasa Indonesia

4. Matematika 

5. Ilmu Pengetahuan Alam ( IPA )

6. Ilmu Pengetahuan Sosial ( IPS )

7. Penjasorkes/PJOK

8. Seni Budaya dan Prakarya ( SBdP )

9. Bahasa Jawa

VII. Penyiapan Bahan

1. Penyiapan perangkat naskah soal ujian tertulis seluruh muatan pelajaran berdasarkan kurikulum 2013 dilakukan satuan pendidikan dan atau Kelompok Kerja Guru ( KKG ) yang terdiri dari: Guru Kelas VI, Guru PABP dan Guru PJOK Dinas P dan K Kabupaten Cilacap.

2. Pada sebagian dan/atau seluruh naskah ujian tertulis mengingat keterbatasan sekolah maka sekolah menggunakan naskah dari hasil Bimtek Penulisan Soal Ujian Sekolah Tahun 2022 Dinas P dan K Kabupaten Cilacap sebagai naskah ujian sekolah. 

3. Untuk penugasan, naskah disusun oleh KKG Guru Kelas VI  Kecamatan Cilacap Selatan. 

VIII. Pelaksanaan

Ujian sekolah dilaksanakan dengan perkiraan waktu sebagai berikut:

a. Portofolio

Nilai portofolio diperoleh dari rerata rapor Kelas IV + VI ( 6 semester ) ditambah dengan sertifikat/piagam kejuaraan lomba. Daftar konversi nilai sertifikat/piagam kejuaraan terdapat dalam lampiran. Penilaian Portofolio dilaksanakan oleh sekolah antara tanggal 1 – 10 April 2022

b. Penugasan

Ujian sekolah melalui penugasan dilaksanakan dengan memberi tugas kepada siswa berupa soal uraian untuk setiap muatan pelajaran. Pelaksanaan ujian sekolah melalui penugasan dilaksanakan antara tanggal 4 – 8 April 2022

c. Tes Tertulis

Pelaksanaan ujian sekolah melalui tes tertulis menyesuaikan dengan Kalender Pendidikan Dinas P dan K Kabupaten Cilacap Tahun Pelajaran 2021/2022 . Adapun shcedule waktunya sebagai berikut:

1. Ujian Utama :18 – 22 April 2022 

2. Ujian Susulan : 25 – 29 April 2022

3. Ujian Susulan diperuntukkan bagi peserta yang tidak dapat mengikuti Ujian Utama dengan alasan yang sah

4. Ujian Susulan menggunakan Naskah Ujian Susulan

5. Pengumuman Kelulusan US diperkirakan pertengahan bulan Juni 2022 ( menunggu kebijakan dari Kemendikbud Ristek )

Ujian sekolah melalui tes tertulis dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Pengaturan Ruang Ujian

1. Ruang ujian yang digunakan memenuhi persyaratan layak, aman dan representatif 

2. Setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujian disertai foto peserta yang di tempel di pintu masuk ujian.

3. Setiap ruang ujian ditempati paling banyak 20 peserta dengan jarak meja antar peserta berjarak sekitar 1 (satu) meter.

4. Setiap satu bangku untuk satu orang peserta ujian.

5. Penempatan peserta Ujian Sekolah sesuai dengan nomor peserta

6. Jumlah peserta ujian sebanyak ..... siswa. Maka pengaturannya sebagai berikut:

a. Ruang 1 = ..... peserta

b. Ruang 2 = ..... peserta

c. dst

6. Setiap meja diberi nomor peserta

7. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian dikeluarkan dari ruang ujian

8. Setiap ruang Ujian Sekolah ditempel pengumuman yang bertuliskan :

”DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS, SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI”.

B. Pengawasan Ujian

1. Pengawas ujian adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan.

2. Pengawas ujian tertulis dilakukan dengan sistem silang antar guru mata pelajaran / guru kelas

3. Pada ujian tertulis guru mata pelajaran/guru kelas VI tidak diperbolehkan mengawasi pelaksanaan ujian mata pelajaran/kelas yang diajarkan. 

4. Setiap ruang ujian diawasi oleh 2 (dua) orang pengawas yang berasal dari sekolah

IX. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil

a. Pemeriksaan 

1. Hasil ujian tertulis diperiksa/ dikoreksi oleh 2 ( dua ) orang korektor/penilai

2. Jika terdapat selisih nilai antara kedua pemeriksa lebih dari 20% dari nilai maksimum, maka hasil ujian dikoreksi oleh korektor ketiga.

3. Nilai akhir soal uraian adalah rerata nilai dari korektor 1 dan 2. 

b. Pengolahan dan Penilaian 

1. Nilai Ujian Sekolah menggunakan rentang nilai 0 – 100.

2. Nilai Ujian menyesuaikan dengan format ijasah yang diterbitkan oleh Kemendikbud

3. Pengolahan nilai ujian sekolah sebagai berikut:

a. Nilai Portofolio dengan bobot 30%

b. Nilai Penugasan dengan bobot 20%

c. Nilai tes tertulis dengan bobot 50%

c. Daftar Nilai Hasil Ujian

1. Sebelum ijazah keluar, sekolah mengeluarkan surat keterangan hasil ujian / surat keterangan lulus yang memuat daftar nilai hasil ujian

2. Surat keterangan hasil ujian/ surat keterangan lulus ditanda tangani oleh kepala sekolah penyelenggara.

X. Kriteria Kelulusan

a. Penentuan nilai batas kelulusan ujian sekolah berdasarkan hasil musyawarah kepala sekolah bersama dewan guru dan mendapat persetujuan dari komite sekolah dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten melalui Korwil Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Cilacap Selatan

b. Kriteria kelulusan ujian sekolah sebagai berikut:

1. Penentuan kelulusan peserta ujian sekolah dilakukan melalui rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah.

2. Hasil rapat penentuan kelulusan dituangkan dalam berita acara yang memuat jumlah peserta, peserta lulus dan peserta tidak lulus.

3. Siswa dinyatakan LULUS dari Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 apabila siswa tersebut telah :

a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b. Mengikuti Ujian Sekolah;

c. Memperoleh nilai sikap minimal Baik

d. Memiliki nilai minimal untuk setiap muatan pelajaran dan rerata yang tercantum dalam tabel berikut:

No. Muatan Pelajaran Nilai

Minimal

1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 60,00

2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 60,00

3 Bahasa Indonesia 60,00

4 Matematika 50,00

5 Ilmu Pengetahuan Alam 60,00

6 Ilmu Pengetahuan Sosial 60,00

7 Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan 60,00

8 Seni Budaya dan Prakarya 60,00

9 Bahasa Jawa 60,00

10 Rerata 60,00


XI. Anggaran/Pembiayaan

Anggaran pelaksanaan ujian sekolah tahun pelajaran 2021/2022 sepenuhnya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS )

XII. Monitoring dan Evaluasi

a. Monitoring

Selama persiapan sampai dengan pelaksanaan ujian sekolah monitoring dapat dilaksanakan oleh:

1. Pejabat Dinas P dan K Kabupaten Cilacap

2. Korwil dan Pengawas Kecamatan ..............

b. Evaluasi

Selesainya seluruh rangkaian kegiatan ujian sekolah tahun pelajaran 2021/2022, kepala sekolah selaku ketua panitia ujian sekolah melakukan evaluasi pelaksanaan ujian sekolah. Hasil evaluasi dilaporkan kepada Kepala Dinas P dan K Kabupaten Cilacap melalui Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan ..........................

XIII. Pelaporan

Pelaporan pelaksanaan kegiatan ujian sekolah dilakukan setelah selesainya seluruh tahapan pelaksanaan ujian sekolah. Bentuk dan format pelaporan menunggu kebijakan Dinas P dan K Kabupaten Ciacap

XIV. Penutup

1. Hal-hal yang belum diatur dalam POS Ujian Sekolah ini maka berpedoman pada  Permendikbud  yang mengatur tentang Penilaian maupun Penyelenggaraan Ujian oleh Satuan Pendidikan sebagaimana tersebut di atas pada konsideran dasar surat ini.

2. Jika karena situasi dan kondisi adanya Pandemi Covid 19 sehingga pelaksanaan ujian sekolah yang sudah tertuang dam POS tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka pelaksanaan ujian sekolah menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah. 

Demikian POS ini disusun untuk dapat dipergunakan semestinya.



Cilacap, 31 Maret 2022

Telah memverifikasi: Kepala SD Negeri .........................

Pengawas Dabin III Cilacap Selatan    Kecamatan ...................................






........................................ ............................................

NIP. NIP. 



Mengetahui:

a.n. Kepala Dinas P dan K Kabupaten Cilacap

Kabid Pembinaan Dikdas



Kastam, S.Pd., M.Pd.

Pembina Tingkat I

NIP. 19690406 199702 1 005











Subscribe to receive free email updates: